SUARA NGAWI - Pada Juli 2018, sebuah kamar di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, menjadi berita nasional. Di balik jeruji, kamar narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah dilengkapi pendingin udara, televisi, kulkas, lemari, tempat tidur, bahkan kamar mandi dengan water heater. Beberapa hari sebelumnya, KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dalam operasi tangkap tangan.

KPK menduga fasilitas tersebut bukan diperoleh secara cuma-cuma. Ada uang dan mobil yang diduga diberikan agar Fahmi memperoleh fasilitas khusus sekaligus kemudahan keluar-masuk lapas. KPK kala itu menyebut informasi awal tarif fasilitas tertentu mencapai Rp200 juta hingga Rp500 juta per kamar. Perkara tersebut kemudian berujung pada proses hukum terhadap pejabat lapas dan pihak pemberi.

Sukamiskin menjadi sebuah ironi. Seseorang memang kehilangan kebebasannya ketika masuk penjara, tetapi ternyata tidak selalu kehilangan seluruh privilese yang sebelumnya dimilikinya. Uang dan jaringan sosial masih dapat menemukan ruang di balik tembok.

Delapan tahun kemudian, nama lapas lain kembali menyita perhatian. Ia bernama Lapas Cibinong. Pada 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah bangunan di dalam kompleks Lapas Cibinong yang menyerupai rumah tinggal. Ada sofa, televisi, kulkas, meja makan, pendingin ruangan, serta fasilitas lain. Ombudsman juga menemukan warga binaan berada di kawasan tersebut. Sebelumnya, tim Ombudsman mengaku sempat ditolak memasuki area tertentu.

Temuan itu segera melahirkan sejumlah pertanyaan. Namun, pertanyaan tidak sama dengan kesimpulan. Sampai pemeriksaan selesai, keberadaan fasilitas tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi atau transaksi antara petugas dan narapidana. Pemeriksaanlah yang harus menentukan apakah persoalannya berupa pelanggaran administrasi, disiplin, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan tindak pidana.

Sejarah pemasyarakatan Indonesia sesungguhnya lahir dari perubahan cara pandang terhadap penghukuman. Pada tahun 1963, Menteri Kehakiman Sahardjo memperkenalkan istilah pemasyarakatan. Narapidana tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai objek pembalasan, tetapi manusia yang harus dibina agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat.

Gagasan tersebut kemudian memperoleh bentuk hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Undang-undang terakhir menegaskan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu dengan fungsi pelayanan, pembinaan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Orientasinya adalah reintegrasi sosial dengan tetap menghormati dan memenuhi hak asasi manusia.

Ada satu prinsip yang sangat relevan dengan perkara Cibinong, yakni nondiskriminasi. UU Nomor 22 Tahun 2022 secara eksplisit menjelaskan bahwa asas nondiskriminasi berarti sistem pemasyarakatan tidak membedakan perlakuan berdasarkan antara lain status sosial dan ekonomi. Undang-undang juga mengenal asas proporsionalitas. Perlakuan harus disesuaikan dengan kebutuhan serta hak dan kewajiban.

Artinya, negara tidak dilarang memberikan fasilitas yang layak kepada narapidana. Yang menjadi masalah adalah apabila fasilitas itu diberikan berdasarkan ukuran yang tidak dikenal hukum. Di sinilah perbedaan antara pelayanan dan privilese menjadi penting. Pelayanan adalah hak yang diberikan berdasarkan aturan. Privilese adalah perlakuan khusus yang tidak dapat dijelaskan dengan ukuran yang sama bagi orang lain.

Sebuah lapas memiliki ruang pembinaan, ruang konsultasi, tempat kerja, atau fasilitas asimilasi. Bahkan fasilitas yang lebih baik secara kualitas dapat dibenarkan jika terdapat dasar kebutuhan dan aturan yang jelas. Tetapi ketika seseorang memperoleh tempat tinggal yang jauh berbeda karena status sosial atau kemampuan ekonominya, pertanyaan mengenai nondiskriminasi tidak dapat dihindari.

Misalnya, mengenai bangunan. Dari 16 bangunan yang disebut berada di kawasan tersebut, baru tiga yang dikatakan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara. Jika benar demikian, persoalannya bukan lagi sekadar “rumah mewah”. Ada pertanyaan mengenai asal-usul bangunan, sumber pembiayaan, proses pembangunan, status aset, serta siapa yang bertanggung jawab atas pencatatannya.

Lapas Sukamiskin memberikan pelajaran penting di sini. Pada tahun 2018, masalah tersebut tidak berhenti sebagai persoalan sel yang terlalu nyaman. Ketika KPK menemukan hubungan antara fasilitas dan pemberian kepada pejabat lapas, persoalannya masuk ke ranah korupsi. Lapas Cibinong belum sampai pada titik itu.

Karena itu, membandingkan keduanya harus dilakukan dengan hati-hati. Sukamiskin adalah preseden, bukan bukti bahwa Cibinong memiliki modus yang sama. Sejarah berguna bukan untuk menggantikan pembuktian, melainkan untuk mengingatkan bahwa institusi dapat mengulangi kelemahannya jika akar persoalannya tidak dibenahi.

Pertanyaan terpenting bukan siapa yang harus disalahkan. Pertanyaannya adalah apakah mekanisme pengawasan sudah cukup kuat untuk mendeteksi penyimpangan sebelum menjadi kebiasaan.

Di sinilah kasus Cibinong menjadi momentum evaluasi. Ombudsman memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik. Inspektorat mempunyai mekanisme pengawasan internal. Kementerian bertanggung jawab atas tata kelola pemasyarakatan. Sementara aparat penegak hukum bekerja apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana. Masing-masing memiliki fungsi berbeda. Justru karena itu, pemeriksaan yang transparan penting dilakukan agar dugaan dapat dipisahkan dari fakta dan pelanggaran administratif dapat dibedakan dari tindak pidana.

Keadilan dalam pemasyarakatan bukan berarti semua orang harus hidup dalam keadaan yang serba sama. Keadilan berarti setiap perbedaan perlakuan harus dapat dijelaskan oleh hukum, bukan oleh uang, kedekatan, atau kedudukan sosial.

Ditulis oleh Wurianto Saksomo, alumnus S1 FH UGM dan S2 MAP UGM.