NGAWI - Perselisihan dua kontraktor antara CV Renes Abadi dengan UD Wahyu Abadi terkait pengerjaan PT Sintec Industri Indonesia di Ngawi, Jawa Timur, masih berlanjut.

Kuasa hukum UD Wahyu Abadi, Wahyu Arif Widodo mengatakan, persoalan perselisihan itu sudah ada kesepakatan kedua belah pihak yang dilakukan di Mapolsekta Ngawi pada Sabtu 29 Nopember 2025.

"Ada fakta yang tidak bisa dibantah dalam perselisihan tersebut, fakta itu merujuk pada hasil kesepakatan kedua belah pihak yang dimana disaksikan dan dimediasi oleh pihak Kapolsekta," kata Arief, Senin (19/1/2026).

Arif menambahkan, pihaknya sudah mempelajari resume perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Saat ditanya awak media nanti akan mengambil langkah seperti apa, Arif belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Tunggu nanti ya," singkatnya.

Sebelumnya, Kapolsekta Ngawi, AKP Jais Bintoro saat dihubungi awak media membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dua kontraktor yang berselisih.

Sebagai pemangku wilayah, Jais merespon aduan yang ia terima. Pun Jais menjelaskan, atas aduan itu kemudian ia memfasilitasi keduanya untuk mediasi.

"Soal aduan yang kami terima, kemudian kami fasilitasi untuk dilakukan mediasi sesuai permintaan kedua belah pihak, dan sudah menghasilkan kesepakatan," ujar Jais.