NGAWI - Polemik yang terjadi di lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terjawab sudah. Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono mengatakan bahwa Samsul Hadi masih aktif sebagai Ketua BAZNAS Ngawi.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ony dihadapan awak media usai menghadiri kegiatan yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Hotel Nata pada Selasa (3/3/2026).

"Sampai saat ini Ketua Baznas Ngawi masih Pak Samsul Hadi,"  kata Ony.

Ia menambahkan, soal adanya rumor pelanggaran etik yang dilakukan Samsul, Ony menjelaskan bahwa keputusan sanksi ada ditangan BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi.

“Sesuai aturan yang berlaku, bupati melaksanakan rekomendasi atas Surat Keputusan (SK) dari BAZNAS RI atau BAZNAS Provinsi. Jadi selama rekomendasi atau SK itu belum turun, Samsul Hadi tetap menjadi Ketua BAZNAS Ngawi,” ungkapnya.

"Dan saya belum menerima rekomendasi itu hingga sekarang detik ini, rekomendasi atau SK itu tidak ada," imbuhnya.

Kendati begitu, Ony tidak menampik informasi yang ia terima bahwa ketua BAZNAS Ngawi terjadi dugaan pelanggaran etik. Pun Ony tidak menjelaskan secara detail pelanggaran etik yang dimaksud.

“Dugaannya pelanggaran etik itu ada diinternal BAZNAS Ngawi, dan ranah itu BAZNAS Provinsi Jawa Timur,” ujar Ony.

Ony menambahkan, semenjak Ketua BAZNAS Ngawi diterpa isu hoak, ia sempat disodorkan surat pengunduran diri Ketua BAZNAS. Namun pihaknya belum merespon surat tersebut sebelum ada rekomendasi dari BAZNAS Provinsi.

"Bulan lalu Pak Samsul menemui saya akan mengajukan permohonan mundur sebagai Ketua BAZNAS. Tapi surat ini belum bisa diproses apabila rekomendasi dari BAZNAS Provinsi belum turun," tandasnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Ngawi, Samsul Hadi mengaku berencana mengundurkan diri sebagai Ketua BAZNAS, namun keputusan itu semata-mata untuk menjaga marwah lembaga BAZNAS. 

“Bukan karena soal dugaan pelanggaran etika yang dituduhkan kepada saya, namun soal etika saya menghormati lembaga,” ujarnya.

“Namun apabila pengunduran diri saya tidak direkomendasikan oleh BAZNAS RI dan BAZNAS Jatim, apapun saya melaksanakan rekomendasi itu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi diterpa isu tak sedap. Isu itu terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan salah satu pengurusnya.

Akan tetapi, isu itu ternyata hanya bualan belaka, sebab hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh salah satu oknum pengurus BAZNAS belum terbukti.

Informasi yang beredar di media, isu tak sedap soal pelanggaran etika itu disebut terekam CCTV. Meski begitu, heboh soal video yang menjadi buah bibir di tengah masyarakat belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Mirisnya, persoalan yang menimpa BAZNAS oleh masyarakat justru diartikan sebagai persoalan adanya dugaan rebutan kursi jabatan di lembaga BAZNAS, mengingat jabatan di lembaga tersebut akan berakhir pada tahun 2027.

Isu BAZNAS Berpotensi Pidana UU ITE

Memanasnya lembaga BAZNAS Ngawi berawal dari isu narasi yang beredar di media sosial dan pesan singkat WhatsApp, di dalam narasi itu, dugaan pelanggaran etika salah satu pengurus BAZNAS terekam kamera CCTV.

Apabila isu ini benar, pelanggaran pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berpotensi terjadi. Sebab, jika rekaman video CCTV berasal dari dalam kantor BAZNAS, dugaan pelaku penyebaran adalah orang dalam pun menguat.

Sangat beralasan jika masyarakat pun curiga, ada persaingan perebutan kursi jabatan di lembaga BAZNAS Ngawi, apalagi jabatan Ketua Baznas akan segera berakhir, kendati begitu Ketua BAZNAS dapat dipilih lagi untuk periode kedua. Sangat mungkin timbul dugaan terjadi perebutan kursi jabatan di lembaga BAZNAS

Dan masyarakat menyayangkan, seharusnya jika ada pelanggaran etika bisa diselesaikan di internal BAZNAS, namun justru video tersebut disebarluaskan. Sehingga terjadi opini masyarakat adanya dugaan perebutan postingan dan sengaja merusak situasi kondusifitas Ngawi pun tajam menjadi perbincangan publik.