OPINI - Pada tahun 1958, Kolonel Ahmad Yani menghadapi persoalan pelik karena kebocoran informasi. Saat itu ia menjabat sebagai Deputi II Staf Umum Angkatan Darat sekaligus Komandan Operasi 17 Agustus. Rencana operasi militer yang disusunnya ternyata diketahui pihak pemberontak PRRI Sumatera Barat. Bahkan, perintah operasi yang dikirimkan dari Jakarta dilaporkan sampai ke tangan lawan secara lengkap, termasuk titik dan komanya.

Situasi itu membuat Yani mengambil langkah tidak biasa. Ia memindahkan tempat penyusunan strategi ke ruang makan rumah tetangganya, Letnan Kolonel Rukminto Hendraningrat. Markas Besar Angkatan Darat (MBAD), yang semestinya menjadi pusat kendali operasi, justru dianggap tidak aman untuk membicarakan rencana militer.

Kisah tersebut memperlihatkan bahwa peperangan tidak selalu dimenangkan melalui keunggulan senjata. Informasi, kerahasiaan, dan kemampuan membaca gerakan lawan juga menentukan hasil pertempuran.

Dalam penyusunan Operasi 17 Agustus untuk merebut Padang dari tangan PRRI, Yani memperoleh bantuan Mayor George Benson, perwira Angkatan Darat Amerika Serikat yang bertugas sebagai pembantu atase militer di Jakarta. Keduanya telah berkenalan ketika mengikuti pendidikan militer di Fort Leavenworth, Kansas, pada tahun 1955.

Benson membantu menyediakan peta militer Sumatra Barat yang sulit diperoleh Angkatan Darat Indonesia saat itu. Ia bahkan ikut mendampingi Yani ketika merancang operasi. Menariknya, Benson memiliki pandangan yang berbeda dengan CIA, badan intelijen Amerika Serikat yang mendukung PRRI/Permesta.

Perbedaan tersebut berakar pada dinamika Perang Dingin. Sebagian kalangan di Washington mengkhawatirkan semakin kuatnya pengaruh komunisme di Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Sukarno. CIA kemudian memberikan bantuan kepada kelompok-kelompok yang menentang pemerintah pusat. Sebaliknya, Benson meyakini Angkatan Darat Indonesia merupakan kekuatan nasionalis yang justru berhadapan dengan komunisme.

Adapun kebocoran rencana operasi militer pemerintah diduga berasal dari mata-mata di lingkungan Staf Umum Angkatan Darat yang menyampaikan informasi kepada pihak CIA, kemudian diteruskan kepada pimpinan PRRI. Meski demikian, penyebab pasti kebocoran tersebut tidak sepenuhnya terungkap.

Pada 17 April 1958, pasukan pemerintah melancarkan pendaratan di Sumatra Barat. Melalui gerakan tipuan yang membingungkan lawan, pasukan TNI berhasil merebut Padang. Operasi kemudian berlanjut hingga Bukittinggi, pusat pemerintahan PRRI, berhasil dikuasai pada Mei 1958.

Kisah Ahmad Yani menunjukkan bahwa persoalan penyadapan dan kebocoran informasi bukan fenomena baru. Jauh sebelum teknologi digital berkembang, negara telah berusaha memperoleh informasi pihak lain melalui berbagai cara.

Persoalan itu kembali menjadi perhatian dunia ketika Edward Snowden, mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA), membocorkan dokumen rahasia pada tahun 2013. Dokumen tersebut mengungkap praktik pengawasan komunikasi oleh sejumlah negara. Indonesia termasuk sasaran pemantauan intelijen Australia. Dalam laporan The New York Times pada Februari 2014 disebutkan bahwa komunikasi pejabat Indonesia melalui jaringan Indosat dipantau, sementara intelijen Australia mengumpulkan data kunci terenkripsi dari Telkomsel.

Dalam tulisan Penyadapan, Sandi dan Kewaspadaan di Kompas, 25 Maret 2014, Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, mengingatkan bahwa penyadapan merupakan praktik yang sulit dihindari dalam hubungan antarnegara. Karena itu, kemampuan melindungi informasi menjadi sama pentingnya dengan kemampuan mengumpulkannya.

Salah satu instrumen perlindungan tersebut adalah persandian. Dalam hubungan diplomatik, kedutaan besar Indonesia memiliki kamar sandi untuk mengamankan komunikasi resmi. Pesan yang telah disandikan tidak serta-merta dapat dipahami oleh pihak yang berhasil menyadapnya.

Dalam Perang Dunia II, Amerika Serikat memanfaatkan penutur bahasa Navajo sebagai Code Talkers. Mereka menggunakan bahasa suku asli Amerika tersebut sebagai dasar komunikasi militer berkode yang sulit dipahami Jepang. Pengalaman ini menunjukkan bahwa perlindungan informasi tidak selalu bertumpu pada kecanggihan teknologi. Pengetahuan bahasa, kreativitas, dan disiplin manusia pun menjadi instrumen keamanan negara. 

Pada November 2026, persoalan penyadapan kembali menjadi perhatian setelah muncul kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri. Perkara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan kewenangan penyadapan, pihak-pihak yang menjadi sasaran, serta mekanisme pengawasan di dalam institusi penegak hukum. Proses hukum diperlukan untuk mengungkap fakta dan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Dari ruang makan Ahmad Yani pada tahun 1958 hingga kasus penyadapan pada tahun 2026, ada satu benang merah yang tidak berubah, bahwa informasi merupakan sumber kekuatan sekaligus kerentanan. Dalam dunia intelijen, kemampuan memperoleh informasi harus diimbangi kemampuan melindunginya.

Sejarah juga mengajarkan bahwa kebocoran informasi tidak selalu terjadi karena teknologi yang lemah. Kelalaian manusia, lemahnya pengawasan, dan penyalahgunaan kewenangan menjadi pintu masuk yang jauh lebih berbahaya.

Ungkapan lama menyebutkan bahwa dinding pun bertelinga. Dalam dunia yang semakin terkoneksi, ungkapan itu terasa semakin nyata. Namun, kewaspadaan tidak berarti menutup diri dari dunia luar. Yang diperlukan adalah sistem pengamanan yang kuat, persandian yang andal, dan aturan yang memastikan kewenangan tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Sebab, menjaga rahasia negara bukan hanya perkara menyembunyikan informasi dari pihak lain. Lebih dari itu, menjaga rahasia negara berarti memastikan informasi berada di tangan yang tepat dan digunakan untuk kepentingan yang semestinya.

Ditulis oleh Wurianto Saksomo.