OPINI - Ada hal menarik dari tulisan Desil, Elite, dan Kompleksitas Otonomi Desa di Kompas, 1 Oktober 2026. Penulisnya, Yanuarius Yohanes, Kepala Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Ia bukan akademisi yang mengamati desa dari kejauhan. Ia kepala desa yang setiap hari berhadapan dengan warga, data, bantuan sosial, dan berbagai kebijakan pemerintah. Karena itu, kegelisahannya tentang desil layak didengar.
Kita tentu membutuhkan data. Negara dengan penduduk sedemikian besar tidak mungkin menentukan kebijakan hanya berdasarkan perkiraan. Desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga, bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi seseorang. BPS menjelaskan bahwa desil menunjukkan posisi relatif keluarga berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.
Persoalannya muncul ketika angka tersebut berhadapan dengan kenyataan di desa. Rumah yang terlihat bagus belum tentu penghuninya berkecukupan. Sepeda motor di halaman belum tentu berarti keluarga mapan. Seorang anak yang memiliki telepon pintar belum tentu hidup dalam keluarga mampu. Bisa jadi rumah itu dibangun dari hasil bertahun-tahun merantau. Motor masih dicicil. Telepon digunakan untuk belajar sekaligus mencari pekerjaan. Data menangkap keadaan, tetapi belum tentu mampu menangkap cerita di balik keadaan.
Di sinilah tulisan Yanuarius menjadi penting. Kepala desa berada di posisi yang unik. Ia harus menjelaskan kebijakan negara kepada masyarakat, sekaligus menjelaskan kenyataan masyarakat kepada negara. Ketika data pusat berbeda dengan kondisi lapangan, kepala desa sering kali menjadi orang pertama yang berhadapan dengan pertanyaan warga.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata siapa yang menerima bantuan, melainkan siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan bahwa seseorang layak atau tidak layak menerimanya. Lebih jauh lagi, bagaimana warga dapat memperoleh penjelasan dan memperbaiki data apabila keadaan nyata mereka tidak sesuai dengan catatan administratif?
Dalam hukum administrasi negara, kewenangan pemerintah tidak identik dengan kekuasaan tanpa batas. Ada prinsip legalitas, bahwa setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum. Ada pula prinsip doelmatigheid, bahwa kewenangan harus digunakan untuk mencapai tujuan yang semestinya. Karena itu, ketika data digunakan sebagai dasar kebijakan, harus tersedia ruang verifikasi, koreksi, dan keberatan. Kesalahan administratif tidak boleh berubah menjadi ketidakadilan substantif.
Di sinilah hukum desa menjadi relevan. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dua gagasan penting, yaitu rekognisi dan subsidiaritas. Rekognisi berarti negara mengakui hak asal-usul dan keberadaan desa. Subsidiaritas memberi ruang agar urusan yang dapat diselesaikan sedekat mungkin dengan masyarakat tidak seluruhnya ditarik ke atas.
Gagasan tersebut sebenarnya memiliki akar historis yang panjang. Desa bukanlah ciptaan pemerintah modern. Sebelum republik berdiri, berbagai komunitas lokal telah memiliki tata kehidupan, kepemimpinan, dan aturan sendiri. Negara kemudian hadir untuk mengakui, mengatur, sekaligus mengintegrasikan keberagaman tersebut ke dalam sistem pemerintahan nasional.
Karena itu, ketika negara berbicara tentang desa, yang dihadapi bukan sekadar unit administratif. Ada masyarakat, sejarah, adat, dan pengetahuan lokal di dalamnya. Pemerintah pusat tetap penting sebagai pembuat standar dan penjaga keadilan, tetapi pengetahuan desa semestinya menjadi bagian dari pengambilan keputusan.
Tentu pengetahuan desa juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan objektivitas. Jika semua keputusan diserahkan kepada desa tanpa transparansi, persoalan baru dapat muncul, seperti subjektivitas, konflik kepentingan, bahkan nepotisme. Karena itu, yang dibutuhkan bukan memilih antara data pusat atau pengetahuan desa, melainkan mempertemukan keduanya. Data memberikan peta, sedangkan desa membantu membaca medan.
Pada titik ini saya teringat gagasan Mohammad Hatta tentang desa. Indonesia, menurut Bung Hatta, tidak akan besar karena obor di Jakarta, tetapi akan bercahaya karena lilin-lilin di desa. Ungkapan itu bukan sekadar metafora pembangunan. Ia mengandung pandangan politik bahwa kekuatan Indonesia tidak hanya berada di pusat kekuasaan, tetapi juga dalam masyarakat yang hidup jauh dari pusat.
Lilin memang kecil. Tetapi jumlahnya banyak. Karena itu, jangan sampai desa hanya diminta menjadi tangan yang melaksanakan kebijakan, sementara matanya tidak dipercaya untuk melihat kenyataan. Negara membutuhkan statistik untuk melihat gambaran besar. Desa membutuhkan ruang untuk menjelaskan detail manusia di balik angka.
Inilah pesan terpenting dari tulisan Yanuarius Yohanes. Negara yang baik bukan negara yang paling banyak memiliki data, melainkan negara yang mampu menemukan manusia di balik datanya. Setiap angka desil sesungguhnya menyimpan sebuah rumah, sebuah keluarga, perjuangan, dan harapan. Tugas negara bukan sekadar mengelompokkan mereka, melainkan memastikan agar lilin-lilin kecil itu tetap menyala.
Ditulis oleh Wurianto Saksomo, alumnus S1 FH UGM dan S2 MAP UGM.
Belum ada komentar.