SUARA NGAWI - Bea Cukai Madiun bersama dinas terkait Pemerintah Kabupaten Ngawi menyelenggarakan sosialisasi ketentuan bea cukai dalam hal ini perbedaan antara cukai legal dan ilegal.
Cukai 2026 yang mengambil tema Indonesia Indah Alat Musik Tradisional diharapkan mampu membangkitkan semangat warga negara Indonesia turut serta menggempur peredaran rokok ilegal.

Selain hal itu, dalam sosialisasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai Madiun mengatakan Cukai 2026 bertemakan Indonesia Indah Alat Musik Tradisional mengartikan alat-alat musik yang menghasilkan nada-nada indah yang berpadu menjadi melodi.
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PPBC ) Madiun mengartikan bahwa perpaduan alat musik yang menghasilkan nada atau melodi, bahwa setiap unsur tugas Bea dan Cukai ikut membentuk simfoni pengabdian bagi negeri.
Dalam sosialisasi Ketentuan Cukai oleh Bea Cukai Madiun tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan cukai.

Menurut Kepala KPPBC Madiun Dwi Jogyastara, Bea Cukai Madiun melaksanakan sosialisasi tentang peraturan terbaru di bidang cukai.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kepatuhan terhadap ketentuan peraturan-undangan serta mendorong kontribusi optimal terhadap penerimaan negara,” ungkapnya pada Senin (14/9/2026).
Sebagai informasi dasar hukum bea cukai sosialisasi ini Merujuk pada sejumlah peraturan terbaru, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024, perubahan kedua atas PMK 193/PMK.010/2021 yang mengatur tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Lalu PMK Nomor 97 Tahun 2024, perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021 mengenai tarif bea cukai sigaret, cerutu, rokok daun, klobot, dan tembakau iris.Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (Per-15/BC/2024) tentang bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2025.
Bea dan Cukai Madiun menjelaskan bea cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu dengan karakteristik khusus.
Antara lain konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu mengkhawatirkan, pemakaiannya berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, pemakaiannya perlu dibebani pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Sedangkan barang-barang yang dikenai cukai disebut Barang Kena Cukai (BKC), yang saat ini meliputi Hasil tembakau Mengandung Etil Alkohol (MMEA)Etil Alkohol (EA).
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan soal jenis-jenis Hasil Tembakau Kena Cukai, menurut PMK 161/PMK.04/2022, hasil tembakau yang dikenakan cukai meliputi: rokok elektrik, yang terdiri dari jenis padat, terbuka, dan tertutup, rokok daun, termasuk rokok daun nipah dan klobot.
Pun tembakau Iris (TIS) HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya), seperti tembakau kunyah, tembakau hirup, dan molase.
Sedangkan cerutu peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, DJBC memiliki tugas utama di bidang kepabeanan dan bea cukai, meliputi: penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan dan penegakan hukum pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara.
Sebagai informasi selanjutnya yakni fungsi utama DJBC antara lain:
-
Memberikan Fasilitas PerdaganganMendorong efisiensi dan mengurangi biaya logistik untuk menciptakan iklim perdagangan yang menguntungkan.
-
Melindungi Industri Dalam NegeriMelindungi industri nasional agar mampu bersaing di pasar internasional melalui pengendalian barang impor dan pemanfaatan fasilitas kepabeanan.
-
Melindungi MasyarakatMenjaga masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya atau ilegal yang dapat mengganggu kesehatan, keamanan, dan moral.
-
Mengoptimalkan Penerimaan NegaraMelalui pengumpulan bea masuk, bea keluar, dan cukai, DJBC berperan penting dalam menghimpun penerimaan negara.PenutupMelalui sosialisasi ini, Bea Cukai Madiun menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan cukai demi mendukung perlindungan masyarakat, menciptakan keadilan dalam perdagangan, serta menjaga kestabilan penerimaan negara. Pelaku usaha diharapkan dapat selalu mengikuti perkembangan regulasi dan memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan yang berlaku.Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Bea Cukai Madiun atau mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Belum ada komentar.