BPN Ngawi Gelar FGD Soal Pencegahan Sengketa Pertanahan 2024
NGAWI - Dalam rangka pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Pencegahan Kasus Pertanahan di Wilayah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)”.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 28 Agustus 2024 di Notosuman Hall, dengan menghadirkan narasumber dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Hadir sebagai narasumber, IPTU EDI NURYANTO, S.H., selaku Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Ngawi, dan Ibu Petty Dyah Permata, S.H. dari Kejaksaan Negeri Ngawi. Keduanya memberikan pemaparan penting terkait langkah-langkah hukum dalam pencegahan serta penanganan sengketa pertanahan, khususnya di wilayah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam sambutannya, Bapak Dekasius Sulle, A.Ptnh., M.T., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, menyampaikan bahwa PTSL merupakan program strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pelaksanaan PTSL juga dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti sengketa dan konflik kepemilikan tanah, yang dapat menghambat pencapaian tujuan program.
"Untuk mengatasi berbagai permasalahan ini, diperlukan upaya preventif melalui peningkatan kesadaran masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur, serta penguatan sistem informasi pertanahan. FGD ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil oleh berbagai pihak," ujar Bapak Dekasius Sulle.
Sementara itu, IPTU Edi Nuryanto menyoroti peran penting penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus sengketa tanah, termasuk tindak pidana korupsi yang terkait dengan permasalahan agraria. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban hukum di bidang pertanahan.
Ibu Petty Dyah Permata dari Kejaksaan Negeri Ngawi juga menyampaikan bahwa pencegahan sengketa pertanahan tidak hanya memerlukan pendekatan hukum, tetapi juga pendekatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami proses hukum pertanahan serta hak dan kewajibannya.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mengurangi potensi sengketa tanah, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum, dan memperkuat kerja sama lintas sektor dalam mendukung program PTSL di Kabupaten Ngawi.