Penegak Hukum di Ngawi Buru Penjual Rokok Tanpa Cukai atau Ilegal
NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut melibatkan aparat penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan serta Bea dan Cukai Madiun dalam memberantas peredaran rokok ilegal (tanpa cukai).

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi Peggy Yudo Subekti saat menggelar sosialisasi perundang - undangan tentang cukai di Kantor Desa Tawun, Kecamatan Ngawi, Senin (17/11/2025).
"Sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi, kami selaku penegak peraturan daerah (perda) bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Cukai Madiun," kata Peggy.
Dihadapan peserta sosialisasi, Peggy menyampaikan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat. Harapannya, agar masyarakat memahami ketentuan di bidang cukai. Terutama, mengenai dampak dan sanksi hukum bagi para pelaku peredaran rokok ilegal.
"Pelaku yang menjual, menyimpan dan menggunakan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu merupakan pelanggaran hukum. Akan kita buru," tegas kata Peggy.
"Karena selain merugikan negara dari sisi penerimaan, rokok ilegal ini juga mematikan industri rokok yang legal. Termasuk ancaman gangguan kesehatan, karena kadar nikotinnya tidak melalui proses yang benar," ungkapnya.

Pihaknya berkomitmen akan terus menggencarkan operasi dan sosialisasi serupa di beberapa wilayah lain di Kabupaten Ngawi.
"Kami akan sisir beberapa lokasi yang disinyalir rawan digunakan sebagai transaksi jual beli rokok ilegal. Dan akan kami tindak tegas. Kami juga meminta agar masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan rokok tanpa cukai," tutupnya.
Sementara melalui kegiatan ini, dari pihak Bea dan Cukai Madiun, Kepolisian serta Kejaksaan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kesadaran hukum dalam hal ini mematuhi peraturan di bidang cukai.
Sosialisasi yang dilaksanakan, selain forum pimpinan kecamatan, perangkat desa, kepolisian, kejaksaan, Bea dan Cukai Madiun, turut hadir tokoh agama dan masyarakat setempat.